Standar Pelayanan Minimum
Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, adalah standar yang ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh badan layanan umum daerah (BLUD). Standar pelayanan minimal biasanya ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Standar tersebut juga dapat disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Dalam penyusunanannya, SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Kualitas layanan meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan tersebut.
Dalam menyusun SPM, ada pula persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi agar SPM tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Persyaratan SPM adalah sebagai berikut,
- Fokus pada jenis pelayanan. Maksudnya, penyelenggaraan kegiatan pelayanan harus menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD.
- Maksudnya, kegiatan tersebut pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Dapat dicapai. Maksudnya, kegiatan yang diselenggarakan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung besarnya tingkat pencapaiannya, rasional (masuk akal), dan sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya.
- Relevan dan dapat diandalkan. Maksudnya, kegiatan tersebut dapat diandalkan atau dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD.
- Tepat waktu. Maksudnya, adanya kesesuaian antara kegiatan pelayanan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Apabila SPM telah ditetapkan, maka lembaga BLUD wajib menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah tersebut. Penyusunan SPM tidak semena-mena. Penyusunan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, keuangan, dan kemampuan personil BLUD dalam bidang yang bersangkutan.
Baru-baru ini, SPM di bidang kesehatan mengalami perubahan. Menurut laman depkes.go.id, konsep SPM mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementrian menjadi Kinerja Pemda. Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan, yaitu 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional. Ini berarti Pemda harus menjamin tersedianya sumberdaya: sarana, prasarana, alat, tenaga, dan dana. Perubahan tersebut juga merujuk pada pencapaian target-target SPM yang tidak lagi mengacu pada kinerja program, melainkan pada kewenangan Pemerintah Daerah.