Standar pelayanan minimal merupakan salah satu syarat dokumen Pra BLUD yang harus dipenuhi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Standar pelayanan minimal atau lebuh dikenal dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar suatu Badan Layanan Umum Daerah merupakan  jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Dalam Standar Pelayanan Minimum memuat kriteria yang merupakan faktor-faktor penentu serta karakteristik dari jenis pelayanan dasar, indikator dan nilai, batas waktu pencapaian, dan pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan dasar dimaksud. Sedangkan indikator SPM merupakan tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM, berupa masukan, proses, keluaran, hasil dan/atau manfaat pelayanan dasar.
Dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen memperhatikan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut:
- Konsensus
Yang dimaksud dengan prinsip konsensus adalah disepakati bersama oleh komponen-komponen atau unit-unit kerja yang ada pada departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.
- Sederhana
Yang dimaksud dengan prinsip sederhana yaitu mudah dimengerti dan dipahami.
- Nyata
Yang dimaksud dengan prinsip nyata yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta persyaratan atau prosedur teknis.
- Terukur
Yang dimaksud dengan prinsip terukur yaitu dapat dihitung atau dianalisa.
- Terbuka
Yang dimaksud dengan prinsip terbuka yaitu dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat.
- Terjangkau
Yang dimaksud dengan prinsip terjangkau yaitu dapat dicapai bersama SPM jenis-jenis pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia.
- Akuntabel
Yang dimaksud dengan prinsip akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
- Bertahap
Yang dimaksud dengan prinsip bertahap yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM.
Prinsip-prinsip dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal dipergunakan oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM dalam menyusun dasar-dasar pertimbangan dan catatan atas usulan SPM yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.