Di Indonesia Pemerintah berupaya melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi angka kemiskinan ini salah satunya adalah dengan menerbitkan SKTM. Saat ini ada yang namanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) digunakan saat akan berobat ke Rumah Sakit. Penting sekali mengetahui SKTM ini agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis secara maksimal dari unit pelayanan kesehatan. Warga Indonesia perlu memahami saat berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah setempatnya. Sementara untuk mekanismenya pasien yang ingin memanfaatkan SKTM pertama kali harus mendaftar dulu di loket, lalu wajib menyampaikan bahwa pasien punya SKTM yang dimaksud atau sedang mengurus. Untuk proses pengurusan SKTM tidak harus serta merta harus jadi saat itu juga, pihak manajemen memberikan Batasan maksimal 3×24 jam SKTM lengkap dengan persyaratan administrasinya. Apabila belum ada nanti pihak rumah sakit akan menilai apakah memang diberikan keringanan atau tidak. Banyak manfaat SKTM sehingga pasien mendapatkan keringanan walau masih belum punya uang atau uangnya kurang. Cara mendapatkan SKTM ada beberapa syarat antara lain : Kartu Keluarga asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk Asli dan Fotokopi, kemudian Surat Pernyataan tak mampu dari RT/RW yang dimana persyaratan tersebut dibawa ke kelurahan atau kantor desa hingga akhirnya keluar SKTM.
Penyajian Prognosis Laporan Keuangan