Permendagri No. 54 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, Renja SKPD, serta RKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional, (b) dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, (c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta (d) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Salah satu yang diatur dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 adalah sistematika penyusunan Renstra. Berikut ini adalah sistematika penyusunan Renstra :
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra, fungsi Renstra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra, keterkaitan Renstra dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja.
- Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.
- Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra.
- Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra, serta susunan garis besar isi dokumen.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN
- Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, serta uraian tugas dan fungsi. Uraian tentang struktur organisasi ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana (proses, prosedur, mekanisme).
- Sumber Daya
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.
- Kinerja Pelayanan
Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja berdasarkan sasaran/target Renstra periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
- Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan.
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
- Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
- Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota
Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS.
- Penentuan Isu-isu Strategis
Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan.
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
- Visi dan Misi SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi.
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah.
- Strategi dan Kebijakan
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan kebijakan dalam lima tahun mendatang.
BAB VÂ RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.Â
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPDÂ YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.