Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Bagian II

  1. Pengelolaan Fungsi

Fungsi Pemimpin sebagai penanggungiawab umum operasional dan keuangan.

Fungsi Pejabat keuangan sebagai penanggungiawab keuangan dan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Fungsi Pejabat teknis sebagai penanggungiawab kegiatan teknis operasional dan peiayanan di bidangnya. Pelaksaaaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya rnanusia dan peningkatan sumber daya lainnya.

Fungsi pemeriksaaan harus ada dalam organisasi BLU/BLUD.

  1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif.

PRINSIP

Penerapan tata kelola ini berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran.

  • Transparansi

Keterbukaan yg dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara  langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan, efek terpenting terhindarinya  benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.

  • Akuntabilitas

Kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan pada BLUD, pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Responsibilitas

Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi,  kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat korporasi serta perUU-an, permasalahan perpajakan hubungan industrial lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja dan standar penggajian.

  • Independensi

Kemandirian pengelolaan organisasi secara professional, efek terpenting terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun.

  • Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)

Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perUU-an.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top