Sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, BLUD merupakan realisasi dari sebuah program pemerintahan dengan mmengutamakan pembangunan lebih lanjut mengenai seluruh bidang usaha dilingkup pemerintahan dengan tujuan utama juga mengatas namakan kesejahteraan masyarakat dengan tata kelola yang lebih dinilai efisien dan efektif dalam sebuah pola pengelolaan tata usaha. Dengan tujuan tersebut, Badan Layanan Umum Daerah dapat bersinergi bersama sebagai badan atau instansi yang bergelut sebagai layanan terpadu yang mengutamakan kesejahteraan rakyat serta efisien dan efektif dalam segi pengelolaan. dalam segi pengelolaan yang kian hari kian mumpuni. BLUD kian lama menjadi sorotan dalam pengelolaan instansi pemerintahan.
Dengan adanya pola pengelolaan tata usaha BLUD tersebut dapat diharapkan sebagai bekal dan perisapan dalam menuju visi-misi negara dengan tata kelola badan yang dijembatani dengan baik antara usaha dan kepentingan rakyat dengan tujuan yang fokus dapat menjadikan sebuah usaha yang dapat berkembang dan bersaing menjadi porsi badan layanan yang baik dan berkembang sesuai masalnya dan peraturannya dan dapat meningkatkan pola pelayanan dalam seluruh segi aspek unit bisnis tanpa mengecualikan masyarakat manapun dengan prinsip keersamaan dan keadilan. Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). BLU juga menjadi salah satu produk reformasi pengelolaan keuangan negara, yang salah satunya adalah terjadi pergeseran dari penganggaran tradisional yang sekedar membiayai masukan (input) atau proses ke penganggaran berbasis kinerja yang memperhatikan apa yang akan dihasilkan (output)
Selayaknya BLUD dalam kurun dekade ini pun membentuk sebuah unit perangkat daerah yang dibentuk dengan dasar pelayanan kepada masyarakat dalam maupun bentuk penyediaan barang atau asa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan dalam melakukannya berdasar pada prinsip efisien dan efektifitas.dalam era perkembangannya. Sinergi BLUD menjadi pokok perkembangan lanjutan dalam pola swadaya berbasis tata kelola yang dimiliki oleh instansi daerah yang diharapkan mampu menjadi soko guru bagi instansi lainnya yang ingin menerapkan pola layanan badan layanan umum daerah dengan tuuan utama pada prinsip efisiensi, efektifitas, serta produktifitas yang juga memiliki daya saing yang tinggi dalam perbaikan komoditas pelayanan jasa dan barang serumpun dan bersaing secara instruktif maupun mandiri.