Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Wates, Puskesmas Mentikan, dan Puskesmas Gedongan. Diselenggaraannya kegiatan review ini dilatar belakangi oleh beberapa kendala yang dihadapi oleh puskesmas dalam menggunakan aplikasi untuk pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, terdapat beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018.
Pada tahun 2017, puskesmas menyusun Laporan Keuangan secara manual. Secara kompetensi, SDM pada masing-masing puskesmas sudah tercukupi dikarenakan seluruh puskesmas BLUD di Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga dengan latar belakang akuntansi. Dalam hal penggunaan aplikasi, puskesmas mengimplementasikan dua aplikasi yaitu aplikasi Software BLUD Syncore dan SIMDA. Software BLUD Syncore digunakan untuk melakukan input data Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Laporan Keuangan dengan basis SAK maupun SAP untuk memenuhi kewajibannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan aplikasi dari SIMDA digunakan untuk menginput data keuangan yang menggunakan mekanisme keuangan daerah. Hal itu karena berdasarkan Permendageri Nomor 61 Tahun 2007, puskesmas BLUD juga masih merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan sehingga selain memenuhi kewajiban sebagai BLUD, puskesmas juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai UPT Dinas dengan mengikuti alur keuangan daerah.
Pihak puskesmas menanyakan terkait fleksibilitas pengadaan barang yang dapat diimplementasikan setelah menjadi BLUD. Puskesmas BLUD bisa mengadakan barang secara mandiri dengan catatan di Kota Mojokerto sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah yaitu Perwali yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan Barang oleh BLUD. Hal tersebut juga berlaku pada penggunaan SILPA di puskesmas BLUD. SILPA atau adanya sisa kas pada akhir tahun yang dimiliki oleh Puskesmas BLUD. SILPA tersebut dapat langsung digunakan dengan mengacu pada adanya Peraturan Kepala Daerah tentang penggunaan SILPA. Jika peraturan tersebut belum ada, maka berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2007 maka SILPA yang tidak digunakan harus disetor ke Kasda sebagai dana APBD.