Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018

Pengertian Renstra menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Renstra wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Renstra merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Renstra disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Penyusunan Renstra sebagai persyaratan administrasi ini sama dengan Renstra yang dibuat oleh Puskesmas setiap lima tahun. Dimana Renstra yang dibuat oleh Puskesmas mengacu pada Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi kedalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah.

Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 tahap, yaitu :

  1. Tahap Persiapan
    Dilakukan dengan mempelajari renstra dinas, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten / kota, dan data-data lain yang relevan dan diperlukan.
  1. Tahap Analisa Situasi
    Analisa situasi memerlukan data-data capaian kinerja tahun sebelumnya (N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap desa / kelurahan yang menjadi wilayah kerja Puskesmas). Kemudian dilakukan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis hubungan dalam program dan antar program.
  1. Tahap Perumusan Masalah
    Dari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan masalah yang dilaksanakan melalui identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah (dengan metode USG), mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara pemecahan masalah.
  1. Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas
    Berdasarkan hasil dari pemecahan masalah kemudian dikembangkan dalam Rencana pengembangan layanan, Strategis dan arah kebijakan, Rencana program dan kegiatan, dan Rencana keuangan.
Scroll to Top