Rencana Bisnis Anggaran atau yang disingkat RBA berisikan anggaran pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dalam satu periode tertentu, dan juga berisikan biaya yang akan digunakan selama satu tahun yang akan datang.
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tidak berdiri sendiri, melainkan RBA tetap bagian dari APBD/N. Pendapatan BLU/BLUD di dalam RKA akan dikonsolidasikan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang sah, sedangkan Biaya BLU/BLUD akan dikonsolidasikan ke dalam RKA hanya sampai pada jenis belanjanya.
Dalam rangka penyusunan APBN terdapat tiga kali penetapan pagu, yaitu pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran. Angka yang tercantun dalam ketiga pagu tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh K/L sebagai acuan dalam menyusun RKA-K/L. Pagu indikatif merupakan batas tertinggi yang diberikan kepada K/L sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L yang diperoleh dari prakiraan maju tahun sebelumnya.
Pagu Anggaran merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
Angka yang tertera di dalam pagu anggaran adalah angka pagu indikatif, penyesuaian angka dasar. Pagu anggaran disampaikan kepada setiap K/L pada akhir Juni. Pagu anggaran terdiri dari pagu anggaran pendapatan dan pagu anggaran belanja. Pagu anggaran pendapatan dan pagu anggaran belanja, yang jika telah disahkan maka pagu inilah yang akan menjadi bahan acuan kegiatan. Dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) harus sejalan dengan timeline dari penetapan pagu ini.
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang disusun merupakan rincian dari DPA. Di sinilah letak fleksibilitas BLU/BLUD. Di mana BLU/BLUD tidak perlu merinci biaya RBA hingga ke rincian biaya, contohnya hingga ke pembelian ATK akan direncanakan membeli kertas 10 rim. Hal tersebut tidak perlu, cukup sampai pada anggaran pembelian ATK 1 tahun sejumlah Rp 10.000.000.
Hal ini dilakukan sebab BLU/BLUD sudah fleksibel di ranah ini. Yang perlu diingat dalam penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) adalah jumlah keseluruhan biaya tidak boleh melebihi 3 belanja yang ada di RKA. Bisa melebihi dengan catatan memiliki SiLPA.
artikel terkait RBA :Konsolidasi RKA ke RBA Penyusunan RBA