Monitoring dan Evaluasi (Monev) BLUD merupakan proses yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Monev berfungsi untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan, operasional serta layanan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pelaksanaan monev BLUD yang baik dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Â
Monitoring dan Evaluasi Kunci Optimalisasi Kinerja BLUD
Monitoring dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa setiap kegiatan BLUD berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sementara itu, evaluasi berfungsi sebagai tahap penilaian terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, guna mengukur sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Dengan kombinasi kedua proses ini, BLUD dapat memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan keuangan, operasional, dan layanan berjalan secara optimal serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Pelaksanaan monev BLUD berdasarkan pada:
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 101 ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD, ayat (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah provinsi, ayat (3) menyatakan bahwa Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten/kota, serta pada ayat (4) menyatakan bahwa pembinaan terdiri atas sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi. Kemudian, pada Pasal 102 disebutkan bahwa Dalam rangka pembinaan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD di daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan nonkeuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan pentingnya evaluasi kinerja bagi entitas layanan publik.
Penerapan strategi yang tepat dalam mendukung efektivitas pelaksanaan monev BLUD dapat dilihat dari indikator kinerja utama (Key Performance Indicators). Penentuan indikator kinerja utama menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan pengukuran yang jelas. Cara menyusun indikator dapat dilakukan melalui beberapa poin penting seperti menentukan kejelasan tujuan dan latar belakang setiap indikator. Kemudian, menentukan terminologi/definisi operasional yang digunakan. Dalam hal pengumpulan data, analisis data, cara analisis data, dan interpretasinya diperlukan ketepatan waktu. Selain itu, perlu menentukan juga pengukuran numerator dan denominator, perolehan data yang jelas, serta target yang dapat diukur.
Pelaksanaan dan Tahapan Monitoring dan Evaluasi BLUD
Pelaksanaan monev BLUD melibatkan tim kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kedudukan BLUD di masing-masing lingkup. Tim yang terlibat dalam pelaksanaan monev BLUD yaitu Kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah dalam proses pelaksanaan monitoring evaluasi seperti bidang perekonomian, bidang keuangan, dan bidang pelayanan. Pelaksanaan monev BLUD dilaksanakan setiap satu kali dalam setahun. Indikator penilaian monev BLUD dapat diukur dari dua indikator yaitu indikator keuangan dan indikator non keuangan (manfaat dan layanan).
Proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) BLUD dimulai dari tahap implementasi di mana UPTD BLUD sebagai unit pelayanan melaksanakan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Mereka bertanggung jawab dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, baik dari aspek pelayanan, administrasi, maupun keuangan. Setelah tahap implementasi berlangsung, dilakukan proses monitoring untuk mengawasi jalannya operasional BLUD. Hasil dari monitoring kemudian menjadi bahan evaluasi untuk menilai sejauh mana BLUD telah mencapai target yang ditetapkan.
Tahap evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berperan dalam menganalisis kinerja BLUD berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Evaluasi mencakup berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan, efisiensi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku. Dari hasil evaluasi, tim dapat memberikan rekomendasi perbaikan atau strategi penguatan agar BLUD dapat meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Peningkatan Kualitas Layanan melalui Monitoring dan Evaluasi
Hasil akhir dari seluruh rangkaian ini kemudian dilaporkan kepada kepala daerah sebagai pemegang keputusan tertinggi dalam pengelolaan BLUD di daerahnya. Berdasarkan laporan yang diterima, kepala daerah akan menentukan kebijakan strategis guna mendukung peningkatan kualitas layanan BLUD agar semakin efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Dengan alur yang sistematis ini, BLUD diharapkan mampu beroperasi dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Pemanfaatan sistem informasi digital memaksimalkan monitoring dan evaluasi dengan pengumpulan serta analisis data cepat dan akurat. Pelatihan bagi tim pelaksana monev diperlukan agar hasil yang diperoleh lebih optimal, dan melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas dalam proses evaluasi. Monitoring dan evaluasi yang terstruktur dan terencana akan membantu BLUD menjalankan fungsi pelayanannya secara maksimal. Dengan demikian, instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang lebih profesional dan berorientasi hasil.
Dengan adanya fenomena ini, tim SyncoreBLUD hadir untuk memberikan solusi bagi UPTD dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan monitoring evaluasi. Layanan kami berupa pelatihan dan pendampingan monitoring evaluasi dengan narasumber yang sudah berpengalaman lebih dari 1.400 pendampingan. Dengan pelatihan dan pendampingan monitoring evaluasi kami mengharapkan Pemerintah Daerah dan UPTD dapat lebih memahami proses monitoring evaluasi serta memberikan pandangan yang praktis dari narasumber yang berkompeten.

Â