Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Puskeswan Cimahi Berhasil Lolos Penilaian dan Siap Bertransformasi ke BLUD

UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Cimahi telah mempersiapkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan bekerja sama bersama SyncoreBLUD dalam penyusunan dokumen persyaratan administratif. Dalam proses ini, SyncoreBLUD menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang memberikan arahan strategis dan memastikan setiap tahapan persiapan BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengalaman dan keahliannya, Bapak Tito mengawal kajian hingga finalisasi dokumen agar bertransisi ke BLUD secara optimal.

Dokumen yang telah disusun bersama tersebut kemudian dinilai dalam Rapat Tim Penilai BLUD yang digelar pada 26 Februari 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai stakeholder penting di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inspektorat, Dinas Pangan dan Pertanian, serta UPTD Puskeswan Cimahi. Fokus utama pertemuan ini adalah menilai dokumen administratif syarat BLUD, termasuk Pola Tata Kelola, SPM, Renstra, dan laporan keuangan.

Berdasarkan penilaian, dokumen Puskeswan Cimahi bernilai 73,2, memenuhi syarat administratif, dan diterima sebagai BLUD. Kepala Dispangtan Kota Cimahi menegaskan bahwa penilaian BLUD ini bukan akhir, tapi awal perjalanan panjang Puskeswan menerapkan BLUD. “Proses ini masih akan berlanjut dan tentu tidak mudah. Penerapan BLUD membutuhkan komitmen dalam pengelolaan keuangan dan layanan yang lebih fleksibel. Harapannya, dengan sistem ini, Puskeswan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan secara lebih optimal dan mandiri,” ungkapnya.

Sebelum BLUD berjalan penuh, Puskeswan Cimahi perlu merevisi dan menyempurnakan dokumen sesuai catatan tim penilai. Proses perbaikan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Rencana Strategis (Renstra) BLUD. Dengan regulasi yang jelas, Puskeswan Cimahi mulai merasakan manfaat BLUD, terutama dalam pengelolaan keuangan dan operasional yang lebih fleksibel. Sebagai BLUD, Puskeswan memiliki kewenangan lebih dalam mengelola pendapatan dari layanan kesehatan hewan, vaksinasi, sterilisasi, dan program lainnya. Dana yang diterima dapat langsung digunakan untuk fasilitas, layanan, dan tenaga medis tanpa birokrasi panjang, menjadikan pelayanan lebih efektif.

Selain itu, Puskeswan juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik itu perguruan tinggi, organisasi pecinta hewan, maupun sektor swasta untuk pengembangan program kesehatan hewan di Kota Cimahi. Keberhasilan dalam lolos penilaian BLUD ini merupakan langkah awal menuju peningkatan kualitas layanan kesehatan hewan di Kota Cimahi. Dengan pengelolaan profesional dan berbasis regulasi, Puskeswan Cimahi dapat menjadi percontohan BLUD di sektor kesehatan hewan daerah.

Rapat Tim Penilai BLUD UPTD Puskeswan Cimahi
Rapat Tim Penilai BLUD
Jumlah Viewer 35 views
Scroll to Top