Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poliklinik Kesehatan Desa membantu Puskesmas dalam menjalankan fungsinya.
Puskesmas Pembantu merupakan unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Puskesmas pembantu memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dan kecangggihan yang lebih rendah daripada puskesmas sehingga dalam kenyataannya pemanfaatan puskesmas pembantu ini juga masih sangat rendah.
Puskesmas Keliling merupakan kegiatan puskesmas yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan promotif dan preventif. Puskesmas keliling memiliki fasilitas berupa kendaraan bermotor roda 4 atau roda 2, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi, dan tenaga kerja dari puskesmas. Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak dapat terjangkau oleh puskesmas atau puskesmas pembantu. Selain itu, puskesmas keliling juga dipergunakan sebagai alat transportasi untuk pasien gawat darurat dan sebagai sarana penyuluhan kesehatan.
Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) dibentuk oleh dan untuk masyarakat setempat atas dasar musyawarah serta didukung oleh tenaga kesehatan profesional. PKD memiliki tujuan mendorong kemandirian masyarakat untuk melakukan hidup sehat, meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat, meningkatkan penyuluhan dan konseling, dan memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan. Pelayanan kesehatan di PKD antara lain pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana, penyuluhan dan konseling, penanganan kegawatdaruratan, penanganan penyakit, perujukan, dan pembinaan kader.
Peran masyarakat dalam PKD yaitu menyiapkan lokasi dan bangunan PKD; menggerakkan, menghidupkan, menentukan tarif masyarakat musyawarah; mengusahakan tersedianya pelayanan kesehatan untuk PKD; mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah; dan pengelolaan PKD.
Wewenang dan kewajiban PKD yaitu pada dasarnya sama dengan bidan, diatur dalam Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, pertolongan persalinan yang diperbolehkan di PKD yaitu persalinan normal dan kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuan apabila tidak terdapat dokter. Wilayah yang didahulukan untuk memiliki PKDÂ yaitu desa yang tidak memiliki puskesmas/rumah sakit, desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu, desa yang bukan ibu kota kecamatan, dan desa yang bukan dalam wilayah ibu kota kabupaten.
Artikel terkait: Pedoman Manajemen Puskesmas