Proses Penetapan BLUD memerlukan beberapa syarat yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya. Artikel kali ini kita akan membahas proses penetapan BLUD bagaimana. Silahkan disimak artikel dibawah ini
UPT/D yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan pengajuan dengan beberapan tahapan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah harus mengajukan permohonan penerapan BLUD terlebih dahulu kepada kepala SKPD. Kepala SKPD kemudian mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pengajuan permohonan tersebut dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif yang telah dibuat.
Dokumen Persyaratan Administratif
Dokumen persyaratan administratif ada 6 yaitu;
Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja,
Standar pelayanan minimal,
Tata kelola,
Laporan keuangan pokok,
Rencana strategis, dan
Surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah kepala daerah melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD dengan membentuk tim penilai yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut menurut Pasal 47 ayat 3 Permendagri 79 Tahun 2018 disebutkan minimal beranggotakan:
Sekretaris daerah sebagai ketua,
PPKD sebagai sekretaris,
Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota,
Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota dan
Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota.
Kemudian apabila diperlukan, maka tim penilai dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya untuk dapat membantu pelaksanaan penilaian BLUD. Tim penilai bertugas untuk;
Melakukan penilaian permohonan penerapan BLUD paling lama yaitu 3 bulan;
Melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri terkait melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
Hasil penilaian oleh tim disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan atau penolakan penerapan BLUD.
Penerapan BLUD akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasaran hasil penilaian dari tim penilai dengan persetujuan kepala daerah. Langkah selanjutnya adalah leputusan kepala daerah disampaikan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 bulan sejak tanggal yang ditetapkan. Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian. Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Berikut ilustrasi alur proses penetapan BLUD
Sumber: Permendagri 79/2018
RBA BAB IV memuat mengenai proyeksi keuangan yang akan datang. Asumsikan ini adalah tahun 2017, maka bab IV berisi proyeksi keuangan tahun 2018. Bab IV…
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek…