Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dilakukan konversi ke dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (selanjutnya disebut RKA).
RKA yang disusun sering disebut RKA BLUD wadah menampung anggaran yang dibiayai dari dana non APBD (sering disebut dana BLUD) ke dalam RKA SKPD.
Untuk rumah sakit yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dapat menampung RKA BLUD dalam RKA SKPD pada dinas yang menaungi BLUD rumah sakit tersebut.
Proses konversi RBA menjadi RKA perlu diperhatikan program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening.
Konversi RBA menjadi RKA mengacu Permendagri 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Konversi Pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain, dan pendapatan lain BLUD yang sah) kesepakatan ke dalam RKA SKPD Pendapatan pada kode pengaturan kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pendapatan lain lain asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut Permendagri 64 Tahun 2020) format RKA SKPD Pendapatan yang digunakan adalah sebagai berikut:
(Tabel 10.)
Petunjuk Pengisian Formulir RKA-SKPD Pendapatan:
1. Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota;
2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan;
3. Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD;
4. Kolom I (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan;
5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan;
6. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan;
7. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan;
8. Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan;
9. Kolom 6 (jumah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5;
10. Diisi tanggal, bulan, dan tahun;
11. Formulir RKA-Pendapatan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan;
12. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-pendapatan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan:
13. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam bentuk RKA-Pendapatan yang telah direvisi yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan.
Apabila Formulir RKA-Pendapatan lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir.
Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-pendapatan yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran pemerintah daerah.