Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Prosedur Pencatatan Penerimaan dalam Badan Layanan Umum Daerah

  1. Pencatatan dan Pendataan Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, dan Lain-lain BLUD yang sah

Pertama yang harus dilakukan adalah kasir memberikan dokumen bukti pembayaran, rekap pendapatan dan uang dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kemudian, Bendahara Penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen dan uang dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Disaat sudah sesuai, Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS (Surat Tanda Setor) lalu Bendahara Penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada Bank. Setelah menyetorkan ke Bank, Bank akan mengotorisasi STS dan menerbitkan Nota Kredit dan mengembalikan STS Bendahara Penerimaan, dan Nota Kredit yang diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Terakhir, berdasarkan STS dan nota kredit tersebut Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan.

  1. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Struk Pembayaran dan Rekap Pendapatan

Pertama, kasir memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kedua, bendahara penerimaan memverifikasi struk pembayaran yang diterima dengan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen tersebut dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Ketiga, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan.

  1. Pencatatan dan Pendataan Pendapatan Kerjasama dan Lain-lain BLUD yang Sah

Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada kasir. Kedua, kasir memberikan dokumen penerimaan kas, rekap pendapatan dan kas dari pihak ketiga kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti penerimaan kas dan rekap. Jika hasilnya tidak sama atau tidak sesuai, maka dokumen tersebut beserta uangnya dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Keempat, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada bank. Keenam, bank mengotorisasi STS dan menerbitkan nota kredit, kemudian mengembalikan STS ke bendahara penerimaan, lalu nota kredit yang sudah diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan.

  1. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Penerimaan Hibah dan Surat Tanda Setor

Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada pejabat keuangan. Kedua, pejabat keuangan memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Keempat, jika sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan, STS dan juga uang kepada Bank. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang tersebut beserta dengan STS kepada Bank. Keenam, pihak bank akan mengotorisasi STS yang akan dikembalikan ke bendahara penerimaan dan menerbitkan nota kredit yang akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan.

  1. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Aset Tetap

Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima aset tetap kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penatausahaan.

  1. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Persediaan

Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima persediaan kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penataushaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah Views
17 views
Scroll to Top