Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota. Setiap Dinas Kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang selanjutnya disebut Puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Jika suatu PKM ingin menjadi Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dimana izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlakunya izin dan wajib melakukan registrasi paling lambat 6 bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan. Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas.
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali. Syarat untuk menjadi Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 diantaranya:
- Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan
- Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas
- Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
- Lokasi pendirian mempertimbangkan letak geografis; aksesibilitas untuk jalur transportasi; kontur tanah; fasilitas parkir; fasilitas keamanan; ketersediaan utilitas publik; pengelolaan kesehatan lingkungan; kondisi lainnya.
- Memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas sistem penghawaan (ventilasi); sistem pencahayaan; sistem sanitasi; sistem kelistrikan; sistem komunikasi; sistem gas medik; sistem proteksi petir; sistem proteksi kebakaran; sistem pengendalian kebisingan; sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai; kendaraan Puskesmas keliling; kendaraan ambulans.
- Bangunan dan prasarana harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi
- Peralatan kesehatan harus memenuhi: standar mutu, keamanan, keselamatan; memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
- Sumber daya manusia terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dan harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.