Telah menyelenggarakan Workshop dan Pendampingan PPK-BLUD di Ruang Meravi 2, Kantor PT Syncore Indonesia selama 3 hari pada 28 November – 30 November 2022 dengan penuh antusias.
Acara kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Pitoyo S.E, Ibu Dessi Widiastuti A.Md, dan Rita Sulistiyaningsih A.Md, serta Tim Konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia.
Ibu Dessi Widiastuti memberikan sambutan yang menyampaikan bahwa Labkesda Boyolali difasilitasi oleh Kabupaten Boyolali untuk mengikuti PPK-BLUD agar dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dengan tujuan kesejahteraan umum dan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan. Ibu desi juga menyampaikan harapannya setelah mengikuti workshop dan pendampingan ini, Labkesda Kab.Boyolali banyak insight yang didapat dan diimplementasikan di Labkesda Kab. Boyolali.
Pada acara ini tim konsultan BLUD memberikan materi meliputi Pengantar BLUD dan Tata Kelola BLUD dengan sub materi yaitu tujuan BLUD, hukum dasar, fleksibilitas BLUD, tanya jawab dengan narasumber hingga penyusunan RBA.
Tujuan workshop ini yaitu peserta mampu memahami pola pengelolaan keuangan BLUD dan dapat diimplementasikan di Labkesda Kabupaten Boyolali.
BLUD memiliki beberapa persyaratan yang pertama substantif, secara pelayanan dan potensi keuangan. Ketika pelayanan meningkat maka keuangan juga meningkat dan valuasi pelayanan kedepan harus meningkat dengan potensi keuangan meningkat kemudian yang kedua teknis serta yang ketiga adalah administratif.Â
Konsep BLUD masuk ke Quasi Public Goods , dimana BLUD ini tetap menjadi sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan mengefisienkan anggaran pengguna. Karena yang namanya sektor publik harus memahami aturan-aturan yang telah dibuat. Untuk menyeimbangkan efisiensi penganggaran dengan mengatur tarif yang diatur oleh Labkesda Kab. Boyolali itu sendiri dengan dasar unit cost dan cara menerapkannya.
Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior Syncore BLUD yaitu menanyakan apakah RBA itu penting untuk BLUD? Jawabannya adalah apabila tidak adanya RBA, maka BLUD tidak bisa dijalankan serta jika tidak dibuatkan RBA selama tahun 2023 masih menggunakan APBD.
Suatu unit yang berstatus BLUD harus memiliki tiga pejabat penting untuk mengurus BLUD yaitu Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Labkesda Kab.Boyolali menanyakan bolehkah merekrut pegawai baru? Jawabannya boleh, asalkan dapat menyusun aturan khusus. Karena menerapkan BLUD ini banyak peran orang banyak.Â
Sehingga membutuhkan sinkronisasi dan menyamakan persepsi dengan PEMDA setempat. Kemudian menanyakan apakah pengelolaan SDM itu perlu disarankan atau tidak. Jawabannya perlu, serta ditaruh di juknis pengelolaan SDM karena perlunya pengetahuan rekrutmen dan lain-lain. Namun harus dimulai dari pengelolaan pengelolaan dan pengelolaan belanja terlebih dahulu.
Selanjutnya, tim konsultan menanyakan dari Labkesda Kab.Boyolali apa yang ingin dianalisis? Untuk memaksimalkan pendapatan, jawaban pertanyaan ini adalah menyadarkan masyarakat dan bekerja sama dengan BPJS untuk program kerja.
Kemudian dilanjutkan dengan materi dan praktik penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disampaikan oleh tim Konsultan BLUD dan penyusunan RBA ini dengan metode menggunakan Software Syncore BLUD.