Tata Kelola
Tata Kelola ditetapkan dengan perKDH merupakan tata kelola (peraturan internal) yang akan menerapkan PPK BLUD diantaranya :
Struktur Organisasi
Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari
- PNS dan/atau profesional non-PNS
- Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS
- Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS
Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas :
- Pemimpin
- pejabat keuangan
- Pejabat teknis.
Pembina dan Pengawas BLUD
- Pembina Teknis dan Pembina Keuangan
- Satuan Pengawas Internal dan
- Dewan Pengawas.
- Prosedur Kerja
Pemimpin BLUD bertugas:
- memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas
- merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah
- menyusun Renstra
- menyiapkan RBA
- bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang, dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang
Pejabat keuangan bertugas:
- merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
- mengkoordinasikan penyusunan RBA
- menyiapkan DPA
- melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja
- menyelenggarakan pengelolaan kas
- melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi
- menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan
- menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
Pejabat teknis bertugas:
- menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya
- melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA
- memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya
SPI dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit pengawas fungsional seperti inspektorat dan BPKP. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah.
Pengelolaan Fungsi
Fungsi Pemimpin sebagai penanggungiawab umum operasional dan keuangan. Fungsi Pejabat keuangan sebagai penanggungiawab keuangan dan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Fungsi Pejabat teknis sebagai penanggungiawab kegiatan teknis operasional dan peiayanan di bidangnya. Pelaksaaaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya rnanusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Fungsi pemeriksaaan harus ada dalam organisasi BLU/BLUD.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif.
PRINSIP
Penerapan tata kelola ini berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran.
- Transparansi
Keterbukaan yg dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan, efek terpenting terhindarinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
- Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan pada BLUD, pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Responsibilitas
Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi, kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat korporasi serta perUU-an, permasalahan perpajakan hubungan industrial lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja dan standar penggajian.
- Independensi
Kemandirian pengelolaan organisasi secara professional, efek terpenting terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun.
- Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perUU-an.
Referensi : Unsur Penilaian Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah