Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU. Pola tarif nasional rumah sakit badan layanan umum (BLU) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan kini telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Permenkes tersebut juga turut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Pola tarif nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional. Tarif rumah sakit di sini merupakan imbalan yang diterima rumah sakit atas jasa baik dari jasa kegiatan pelayanan maupun jasa dari kegiatan non pelayanan.
Siapa yang menetapkan tarif ini? Tarif untuk rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah yang telah menerapkanĀ pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dikecualikan dari itu, kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya. Tarif rumah sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen tarif dibedakan menjadi dua, yaitu komponen tarif untuk kegiatan pelayanan dan komponen tarif untuk kegiatan non pelayanan. Tarif untuk kegiatan pelayanan diperhitungkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan pada rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Perhitungan tarif masing-masing jasa pelayanan dijelaskan sebagai berikut:
- Tarif rawat jalan. Dibedakan menjadi dua: rawat jalan reguler dan rawat jalan non reguler. Rawat jalan reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas sementara, rawat jalan non reguler ditetapkan lebih besar dari yang reguler.
- Tarif rawat inap. Dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Kelas III ditetapkan lebih kecil dari kelas II. Kelas II ditetapkan sebesar titik impas. Selain kedua kelas itu, ditetapkan lebih besar dari kelas II.
- Tarif rawat darurat. Ditetapkan lebih besar dari titik impasnya.
Tarif untuk kegiatan non pelayanan bagi rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif untuk kegiatan non pelayanan berupa pendidikan, pelatihan, dan penelitian dihitung dari total biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam satu tahun.