Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD PPK-BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (permendagri 61/2007 ps 1 (1)).
Pola pengelolaan keuangan BLUD PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibelitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (permendagri 61/2007 pd 1 (2)). Sehingga ketika kita menjadi BLUD sebenarnya kita sudah diberikan kewenangan yang memiliki aturan tertentu. Aturan-aturan fleksibelitas itu seperti apa itu diharapkan dapat didiskusikan dengan dinas-dinas yang dituju. Contohnya dalam membuat atau menyususn RBA yang akan nanti akan dibantu oleh Syncore dengan menggunakan software.
Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. (permendagri 61/ 2007 ps 1 (10))