Badan Layanan Umum Daerah atau yang akrab disebut dengan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, serta melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk kegiatan operasionalnya didapatkan dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya yaitu Not Profit Oriented. SKPD atau Unit SKPD yang sudah menjadi BLUD mayoritas berasal dari dinas kesehatan yaitu RSUD dan puskesmas.
Lalu, apakah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)Â dapat diterapkan di dunia pendidikan ?
Tentu saja bisa, mari kita lihat lagi persayaratan substantif menjadi BLUD. Persyaratan substantif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) salah satunya adalah penyediaan barang dan jasa seperti layanan dalam bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, perdagangan, pariwisata, kebersihan, dan penyediaan bibit/pupuk. Oleh karena itu unit SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan sangat memungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD, dengan catatan unit tersebut mampu menciptakan pendapatan sendiri di luar APBD, misalnya sekolah menengah kejuruan atau SMK.
Seperti yang diungkapkan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa SMK yang berstatus BLUD diharapkan dapat melayani jual-beli produk hasil karya pelajatnya kepada publik. Hal ini dapat memicu semangat para pelajar SMK untuk berkompetisi dalam menghasilkan karya-karya terbaiknya dan membawa Indonesia ke kancah internasional melalui produknya. Saat ini SMK berperan penting dalam melengkapi pesarnya pembangunan yang bersifat fisik, dibuktikan dengan produk pelajar SMK yang dinilai mampu bersaing di industri dan berpotensi untuk dipatenkan. Â Dengan diterapkannya PPK-BLUD di SMK, setiap penghasilan yang di dapatkan tidak perlu disetor ke kas negara sebagai penghasilan bukan kena pajak, tetapi dapat digunakan oleh sekolah tersebut, dengan disertai manajemen keuangan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pembina Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Dinas Pendidikan Jawa Barat bahwa sudah banyak SMK di Jawa Barat yang layak untuk dijadikan BLUD. Salah satunya adalah SMK yang telah memiliki teaching factory dengan tata kelola yang sudah baik. BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola seperti yang telah disebutkan dalam Permendagri 79 tahun 2018 yang memuat antara lain struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Pola tata kelola yang dikembangkan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance sesuai dnegan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Referensi :Â Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah