Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Piutang Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah adalah sebuah unit teknis pelaksana peerintahan yang diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam melaksanakan operasi bisnisnya dengan menerima adanya piutang atau utang. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai piutang atau utang yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Permendagri no 79 tahun 2018.

Pengelolaan piutang pada BLUD dapat dilakukan sehubungan dengan penyerahan barang/jasa/ transaksi lain secara langsunng maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Proses penagihan piutang dilakukan pada saat jatuh tempo dengan menyertakan adminstrasi penagihan. Apabila terjadi piutang yang sulit untuk ditagih maka dilimpahkan ke kepada daerah dengan disertai bukti yang sah bahwa pihak tersebut sulit ditagih piutangnya. Pada kondisi tertentu akan ada piutang tidak tertagih dan dapat dilakukan penghapusan piutang sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing.

Selain diberikan fleksibilitas dalam melakukan piutang, BLUD juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan utang atau pinjaman kepada pihak lain. Utang atau pinjaman dalam BLUD dilakukan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lainnya berupa utang jangka pendek maupun jangka panjang. Utang jangka pendek yang dimaksud adalah utang atau pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi penerimaan kas dengan  proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Pembayaran utang ini harus dilunasi pada tahun anggaran yang berkenaan. Utang tersebut disusun dalam bentuk perjanjian ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang. Mekanisme pengajuan utang diatur pada peraturan kepala daerah masing-masing. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang jangka pendek ketika jatuh tempo. Pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh RBA.

Utang lainnya yaitu utang jangka panjang. Utang jangka panjang adalah pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali lebih dari 1 tahun anggaran. Tujuan utang jangka panjang ini hanya diperbolehkan untuk melakukan belanja modal. Setiap yang berutang diwajibkan membayar utangnya begitu  juga dengan BLUD. Pembayaran utang terdiri dari pokok pinjaman atau pokok utang, bunga dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian yang bersangkutan. Mekanisme dalam pengajuan utang BLUD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nah, itu dia penjabaran mengenai piutang dan utang Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pada bab X.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top