Artikel kali ini akan membahas mengenai jenis perubahan kedua dari empat jenis perubahan RBA seperti yang sudah disebutkan pada artikel sebelumnya. Kali ini kita akan membahas mengenai penggunaan ambang batas pada BLUD. Apa saja syarat penggunaan ambang batas pada BLUD, silahkan baca artikel dibawah ini
Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 pengeluaran BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak Iain, Iain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas ini tentunya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Pengeluaran BLUD merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DBA/DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Dengan kata Iain ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DBA/DPA.
Penggunaan Ambang Batas
Apabila BLUD menggunakan ambang batas dalam realisasi belanja maka harus melakukan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA terlebih dulu. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Hal ini dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA/DBA dan DPA dengan persentase yang ditetapkan dalam Rincian Belanja pada RBA awal. Perubahan RBA untuk menerapkan ambang batas dan realisasi belanjanya-ini dilaporkan kepada PPKD. Sedangkan, perubahan RBA untuk melakukan belanja dari kelebihan pendapatannya diatas ambang batas dilakukan atas persetujuan Kepala Daerah terlebih dahulu. Selanjutnya, dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah dan disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD.
Jika perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD. Perubahan RBA dan realisasi belanjanya karena penggunaan ambang batas yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. Sedangkan, perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD diikuti dengan pergeseran anggaran kas. Selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD.
Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai alur proses perubahan RBA karena penggunaan ambang batas.