Perubahan situasi dan kondisi karena meningkatnya pendapatan atau terdapat kebutuhan mendesak atas suatu barang maka RBA dapat mengalami pergeseran. Pada pasal 61 ayat (4) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja, sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
Setelah kita membahas mengenai Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), maka sekarang kita akan membahas mengenai Pergeseran Anggaran Belanja BLUD. Bagaimana alur, prinsip dan realisasi Pergeseran Anggaran Belanja BLUD ? Silahkan baca artikel dibawah ini.
Prinsip Pergeseran RBA
Pada prinsipnya BLUD dapat melakukan pergeseran RBA tentunya selama memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini:
- Tertib administrasi. BLUD dalam melakukan pergeseran RBA harus melaksanakan dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan BLUD termasuk dalam hal kelengkapan dokumen administrasi pendukung yang dibutuhkan dalam melakukan pergeseran RBA.
- Efektivitas pelayanan. Pergeseran RBA ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan BLUD kepada masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti juga dapat menghasilkan kepuasan atas layanan yang diberikan.
- Efisiensi. Dengan melakukan pergeseran RBA, BLUD dapat melakukan efisiensi, khususnya terkait penggunaan anggaran belanja sesuai dengan Skala prioritas. Sehingga dapat digunakan sesuai peruntukan layanannya masing-masing.
- Transparansi. BLUD dapat mengelola setiap sumber pendapatan BLUD yang ada dengan merealisasikan dalam bentuk belanja BLUD pada setiap kegiatan dan layanan yang ada dengan bantuan yang diwujudkan dalam pergeseran RBA yang dapat memperlihatkan secara transparan penggunaan dana tersebut.
- Dapat dipertanggungjawabkan. Pergeseran RBA ini tentunya membuat BLUD semakin mampu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BLUD melalui pengawasan dari masing- masing BLUD terkait
Pertimbangan Pergeseran RBA
Sementara dari aspek pertimbangan, BLUD dapat melakukan pergeseran RBA dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Prioritas pelayanan. Dalam pergeseran RBA, BLUD dapat menentukan Skala prioritas pelayanan. Skala prioritas yang dimaksud adalah mana yang harus didahulukan terlebih dahulu. Sehingga layanan yang diberikan dapat berjalan secara optimal.
- Kecepatan pelayanan. Aspek ini memberikan pengaruh terhadap efektivitas pelayanan BLUD sehingga dalam melakukan pergeseran RBA, kecepatan pelayanan menjadi salah satu yang dapat dipertimbangkan.
- Kesinambungan layanan. Pergeseran RBA tentunya mempertimbangkan kesinambungan yang akan ditimbulkan terhadap layanan BLUD karena melihat kondisi keuangan dan stabilitas layanan yang dapat dilaksanakan dalam layanan BLUD tersebut.
- Kondisi darurat. Hal ini sering menjadi pertimbangan pergeseran RBA pada BLUD, melihat kondisi kesehatan pada pelaksanaanya masih terus mengkhawatirkan sehingga perlu ada kebijakan khusus secara cepat yang dapat diputuskan dalam menghadapi pertimbangan kondisi darurat ini.
- Tidak melebihi pagu belanja. BLUD dalam melaksanakan pergeseran RBA tentunya tidak mengesampingkan pagu belanja ini karena ada beberapa syarat penting yang mesti dilakukan terlebih dahulu jika melebihi pagu belanja tersebut yaitu melakukan usulan perubahan RBA.
Pertimbangan Lain
Adapun pertimbangan Iain yang dapat mengakibatkan RBA mengalami pergeseran adalah sebagai berikut:
- BLUD memiliki fleksibilitas dalam penganggaran. Oleh karena itu, jika ada hal tidak terduga yang terjadi, BLUD dapat menyesuaikan/menggeser RBA sesuai dengan keadaan yang dialami’ misalnya BLUD RSUD menggeser anggaran pembelian Obat umum menjadi untuk pembelian obat untuk penyakit tertentu di tengah wabah. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa fleksibilitas BLUD tergantung pada perda masing-masing daerah dan ditetapkan dalam RBA BLUD.
- Pada dokumen RKA-SKPD hanya terdapat tiga rekening akun pos besar, yaitu pendapatan’ belanja dan pembiayaan, sedangkan di dokumen RBA BLUD dapat memiliki banyak rincian objek. Oleh karena itu, dengan adanya fleksibilitas pergeseran RBA, BLUD dapat menyesuaikan RBA sesuai dengan kebutuhan kegiatannya.
- Terdapat variabel tidak terduga dalam harga barang/jasa. Misalnya, harga Obat RSUD yang merupakan barang yang harus dibeli BLUD tiba-tiba meningkat tajam akibat adanya wabah. Dengan adanya pergeseran RBA, BLUD dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
Realisasi pergeseran RBA
Realisasi pergeseran RBA digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD pada waktu masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD. Perlu diingat bahwa pergeseran di level jenis belanja dapat langsung dilakukan tanpa dikonfirmasi ke PPKD dengan syarat pada saat pengajuan Perubahan RBA dijelaskan alasan Perubahan RBA supaya pergeseran tersebut dapat diakomodir di level jenis belanjanya.
Pergeseran anggaran belanja BLUD dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian Objek, sepanjang tidak melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA. Setiap pergeseran anggaran belanja BLUD antar objek, rincian objek dan sub rincian objek dalam jenis yang sama dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.
Sesuai artikel sebelumnya bahwa Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu:
- Pergeseran anggaran belanja BLUD;
- Penggunaan ambang batas;
- Penggunaan silpa.BLUD tahun sebelumnya; dan
- Penyesuaian silpa BLUD tahun sebelumnya.
Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai perubahan anggaran karena penggunaan Ambang Batas