Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD juga wajib dilakukan oleh instansi yang telah menerapkan sistem PPK BLUD. Bagaimana sistematika pertanggungjawaban Pendapatan BLUD ? yuk simak artikel dibawah ini
Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pemimpin BLUD. Pernyampaian ini wajib melalui pejabat keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran, dan saldo kas yang ada di bendahara. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dilampiri dengan dokumen:
- BKU penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan
- Register STS, dan
- Bukti penerimaan yang sah dan lengkap
Penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pendapatan blud dilakukan oleh bendahara BLUD. Bendahara BLUD dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban harus mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku. Tahapan yang wajib dilakukan, diantaranya sebagai berikut:
- Bendahara penerimaan BLUD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan BLUD
- Atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka pejabat keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, dan
- Apabila disetujui, maka pemimpin BLUD akan menandatangani laporan pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan
Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.
Sumber: Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah