Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pertanggungjawaban Belanja BLUD. Apa saja Pertanggungjawaban Belanja BLUD ? Yuk simak artikel kali ini.

Bendahara pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya. Pertanggungjawaban tersebut terdiri dari:

  1. Pertanggungjawaban penggunaan UP/GU

Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah laporan pertanggungjawaban UP dan dilampiri bukti-bukti yang sah.

Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban UP

  1. Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti pendukung yang lain yang sah dan lengkap
  2. Berdasarkan bukti-bukti tersebut bendahara pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja kedalam laporan pertanggungjawaban uang persediaan sesuai dengan program dan kegiatan masing-masing, dan
  3. Laporan pertanggungjawaban UP tersebut dijadikan lampiran pengajuan surat PPD-GU
  1. Pertanggungjawaban bulanan

Pertanggungjawaban ini dibuat  surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Lalu disampaikan kepada pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban ini menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan analisis manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD dan SiLPA BLUD sebelumnya. Pertanggungjawaban berupa SPJ dilampiri dengan:

  1. Buku kas umum pengeluaran, dan
  2. Laporan penutupan kas

Pertanggungjawaban pada bulan terakhir tahun anggaran, disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan. Langkah-langkah dalam membuat dan menyampaikan SPJ bendahara pengeluaran BLUD adalah sebagai berikut:

  1. Bendahara pengeluaran BLUD laporan penutupan kas
  2. Bendahara pengeluaran BLUD melakukan rekapitulasi jumlah-jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan BKU pembantu lainnya serta khususnya buku pembantu sub rincian objek untuk mendapatkan nilai belanja per sub rincian objek.
  3. Berdasarkan rekapitulasi, bendahara pengeluaran BLUD membuat SPJ atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya
  4. Dokumen SPJ beserta BKU pengeluaran dan laporan penutupas kas kemudian diberikan ke pejabat keuangan BLUD untuk dilakukan verivikasi
  5. Setelah mendapatkan verifikasi, pemimpin BLUD menandatangan sebagai bentuk pengesahan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top