Blud.co.id – Berikut merupakan syarat dan persyaratan lengkap menjadi BLUD berdasarkan peraturan terbaru yang dibagi menjadi 3 syarat yakni syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif.
Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPT dan UPTD serta Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Syarat Substantif
- Syarat Teknis
- Syarat Administratif
Berikut adalah penjelasan persyaratan menjadi BLUD:
1.Syarat Substantif
Syarat menjadi BLUD dari segi Substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik.
Layanan umum yang dimaksud berhubungan dengan:
a. Penyediaan barang dan/ atau jasa layanan umum
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum diutamakan untuk pelayanan Kesehatan, tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum
b. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, meliputi :
- Dana bergulir untuk usaha mikro dan menengah
- Dana perumahan
c. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu
2. Syarat Teknis
Persyaratan menjadi BLUD secara teknis terpenuhi apabila:
a. Karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan sebagai berikut:
- Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif
- Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat
b.Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, seperti :
- Perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen
- Perhitungan rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.
3. Syarat Administratif
Persyaratan menjadi BLUD secara administratif terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen berikut :
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
- Pola Tata Kelola
- Renstra
- Standar Pelayanan Minimal
- Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan
- Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah.
Di artikel selanjutnya kami akan membahas lebih detail lagi tentang persyaratan administratif untuk menjadi BLUD. Stay tune untuk artikel selanjutnya…!😊