Badan Layanan Umum Daerah sering disebut dengan BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada BAB II dijelaskan mengenai Persyaratan dan Penetapan PPK- BLUD. Dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan admlnistratif.
- Persyaratan Substantif
Persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit kerja dalam kegiatanyan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang diselenggarakan oleh SKPD atau Unit kerja berhubungan dengan
a. Penyediaan barang dan/ jasa layanan umum
Penyediaan barang dan jasa lebih diprioritaskan untuk pelayan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat.
b. Pengelolaan wilayah/kawasan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
c. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan  ekonomi  dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
- Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis terpenuhi apabila
a. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja.
b. Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.
3. Persyaratan administratif
Persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:
a. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
b. Pola tata kelola
c. Rencana strategis bisnis
d. Standar pelayanan minimal
d. Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan
e. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Â