Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Subtantif
- Teknis
- Administratif
Persyaratan substantif akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalarn menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan :
(a) penyediaan barang dan / atau jasa layanan umum (tidak termasuk penyedieran jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan). Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum ;
(b) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan / atau layanan kepada masyarakat ; (c) pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila:
- karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan
- berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD
Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD
Persyaratan administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
- pola tata kelola
- Rencana Strategi (Renstra)
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah