Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Persiapan Kabupaten Tegal dalam Mewujudkan Laboratorium Lingkungan berstatus UPTD BLUD

Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal menggelar pertemuan khusus pada tanggal 4 November 2024 yang membahas persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam acara ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Muchtar Mawardi, S.KM., M.Kes., menyampaikan bahwa meski belum sepenuhnya siap namun ada arahan dari Sekretaris Daerah untuk memprioritaskan Laboratorium Lingkungan sebagai BLUD. “Kami juga mengikuti arahan dari pusat mengenai penerapan BLUD di sektor pengelolaan sampah. Harapan kami, setelah pertemuan ini, semakin jelas langkah yang bisa kami ambil ke depannya,” ujar beliau.

Pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito Bahas Penetapan BLUD dan Harmonisasi Lintas Sektor

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pakar BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi. Pak Tito memaparkan latar belakang, persyaratan, serta proses yang harus dilalui untuk penetapan BLUD. Beliau juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup mengadakan pelatihan untuk harmonisasi lintas sektor dengan melibatkan BPKAD, BAPPEDA, dan Inspektorat.

Pentingnya Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dalam Penerapan BLUD

Pada sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai kapan BLUD harus diterapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat. Pak Tito menjelaskan bahwa instansi BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang mencakup perencanaan bisnis terstruktur serta anggaran operasional. RBA  bertujuan untuk memastikan keberlanjutan finansial, efektivitas kegiatan, pengelolaan dan pencatatan keuangan, pembuatan laporan, serta kesiapan menghadapi audit BPK. Sebagai bagian dari pengawasan, BLUD harus siap untuk menjalani audit dari BPK guna menilai kepatuhan dan integritas pengelolaan keuangan. Audit ini menjadi dasar untuk penilaian efektivitas BLUD dalam memenuhi tanggung jawab publiknya. Pak Tito menyampaikan bahwa biasanya instansi diberikan waktu adaptasi selama 1-2 tahun sebelum penerapan penuh BLUD diwajibkan.

Mendukung Tata Kelola Lingkungan yang Efektif dengan BLUD

Kegiatan ini diharapkan mempercepat penerapan BLUD pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Tegal, mendukung tata kelola lingkungan yang lebih efektif dan mandiri. Dengan BLUD, pengelolaan laboratorium dan sektor sampah bisa lebih optimal, mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.
Mendukung Tata Kelola Lingkungan yang Efektif dengan BLUD
Persiapan penerapan BLUD di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.
Scroll to Top