Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Dalam pelaksanaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal-hal tersebut dibuat menjadi peraturan yang mengikat. Peraturan-peraturan yang perlu disiapkan tersebut antara lain:

  1. Peraturan Kepala Daerah

Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah menjadi BLUD memiliki perbedaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional tersebut meliputi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya. Setelah menjadi BLUD, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPT untuk diimplementasikan terkait dengan pengelolaan kegiatan operasionalnya tersebut. Penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah ini dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft Peraturan Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat.

  1. Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah

Hal lain yang wajib dilakukan UPT setelah menjadi BLUD yakni menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah untuk beberapa hal yang mendukung pengelolaan operasional UPT. Penyusunan draft Surat Keputusan Kepala Daerah (SK-Kepala Daerah) dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft SK Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui tersebut wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat.

  1. Peraturan Pemimpin BLUD

BLUD juga wajib menyusun Peraturan Pemimpin BLUD diantaranya mengatur tentang engangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN serta peraturan lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BLUD. Penyusunan draft Peraturan Pemimpin  dilakukan oleh pimpinan BLUD dan dapat langsung diimplementasikan tanpa mengajukan kepada Kepala Daerah untuk direview

referensi : Surat Permohonan menerapkan BLUD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top