Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia
Tim BLUD Syncore sudah berkeliling Indonesia, mulai dari BLUD Yogyakarta, Kabupaten Garut, Wonosobo, Boyolali, Kutai Barat, Aceh hingga ke BLUD daerah-daerah lain. Dari berkeliling dan memberikan pelatihan tersebut kami meringkas beberapa permasalahan yang terjadi dan penanganannya.
- Permasalahan utama adalah belum selarasnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan BLUD. Contohnya BLUD itu sendiri, Pihak Dinas, Pihak Keuangan Daerah, serta seringkali BPK yang belum memahami Pola BLUD juga akan membuat BLUD berjalan di tempat.
Solusinya adalah harus adanya penyelarasan dengan pelatihan atau perkumpulan bersama di mana kepala BLUD, Dinas, Keuangan Daerah dan juga BPK berdiskusi bersama sebagai peserta, sehingga tidak lagi ada ketidaksamaan persepsi.
Di banyak daerah banyak yang mengeluh ketika BPK dating kitab yang dibawah adalah kitap pemerintahan, sedangkan BLUD memiliki kitab PPK BLUD sendiri di mana format dan tata cara pelaporannya berbeda. Solusinya adalah BPK dan pihak-pihak pemeriksa lainnya harus memahami PPK BLUD.
- Permasalahan ke dua adalah mengenai BLUD itu sendiri.
Di dalam tubuh BLUD sendiri harus siap berbenah diri dan bekerja lebih keras disbanding biasanya. Contohnya BLUD memiliki format dan pelaporannya sendiri. Akan diperingkas sebagai berikut:
- Permaslaahan RBA, sudah di bahas di artikel berikut ini, Â https://blud.co.id/wp/blog/2017/11/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/
- Permasalahan pelaporan berdasar IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) di mana kode akun yang digunakan di BLUD berbeda dengan kode rekening yang selama ini sudah mengacu kepada permen 13. Namun setelah menjadi BLUD seharusnya mengacu kepada perman 61 tentang PPK BLUD.
- Waktu penyusunan dan pelaporan. Waktu penyusunan RBA sering disalah artikan, biasa membuat dokumen RBA pada awal tahun, namun seharusnya pada tahun berjalan yang akan digunakan untuk tahun yang akan datang.
- Belum memaksimalkan fleksibilitas yang diberikan
BLUD pada awal menjadi BLUD belum memahami fleksibilitas, biasanya di awal menjadi BLUD takut menggunakan anggaran yang tersisa, karena masih dihantui dengan permen 13, seharusnya sudah tidak. Di mana BLUD sisa kas yang ada boleh digunakan untuk operasional sejak awal tahun, sehingga BLUD tidak perlu lagi menunggu anggaran dari daerah, sebab bisa menggunakan anggaran sisa kas tahun lalu.