Adanya beberapa unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun belum ditetapkan menjadi suatu Badan Layanan Umum Daerah menimbulkan pertanyaan bagi kami mengapa dan bagaimana kendala yang dihadapi. Umumnya, beberapa permasalahan tersebut kami rangkum menjadi empat poin utama diantaranya:
- kurangnya pemahaman pegawai tentang BLUD;
- keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang administrasi keuangan terutama untuk unit pelaksana teknis dinas/badan daerah pada bidang kesehatan, contohnya puskesmas;
- keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah; dan
- regulasi pendukung pelaksanaan BLUD yang belum tersusun.
Adapun beberapa alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah:
- melakukan diklat atau pelatihan terkait pengelolaan BLUD bagi pegawai unit pelaksana teknis dinas/badan daerah, SKPD dan pemerintah daerah terkait bagi kendala kurangnya pemahaman pegawai;
- melakukan diklat atau pelatihan, mutase, rekrutmen pegawai secara bertahap terkait bagi kenda;a keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai;
- pegadaan sarana dan prasarana secara bertahap sesuai dengan SPM untuk kendala keterbatasan sarana dan prasarana; serta
- melengkapi regulasi pendukung pelaksanaan BLUD secara bertahap untuk kendala regulasi yang belum tersusun.
Apabila kendala tersebut dapat teratasi dan suatu UPT dinas atau badan daerah akhirnya dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, diharapkan bahwa hal tersebut tidak hanya sekedar ganti “baju” dengan adanya fleksibilitas namun juga harus dapat memikirkan bagaimana memberikan pelayanan yang baik dan mendorong kultur entrepreneur agar kinerja layanan dapat meningkat.