Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pergeseran Anggaran BLUD

Ketika anggaran BLUD mengalami perubahan situasi dan kondisi misalnya karena adanya peningkatan pendapatan atau terdapat kebutuhan yang mendesak atas suatu barang maka RBA dapat mengalami perubahan. 

Pada pasal 61 ayat (4) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja.

Sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. 

Pada prinsipnya BLUD dapat melakukan perubahan RBA tentunya dengan memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini:

  1.         Tertib administrasi.
  2.         Efektivitas pelayanan.
  3.         Efisiensi.
  4.         Transparansi.
  5.         Dapat dipertanggung jawabkan.

Sedangkan dari aspek pertimbangan, BLUD dapat melakukan perubahan RBA dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1.         pelayanan Prioritas.
  2.         Kecepatan pelayanan.
  3.         Layanan kesinambungan.
  4.         Kondisi darurat.
  5.         Tidak melebihi pagu belanja.

Adapun pertimbangan Iain yang dapat mengakibatkan RBA mengalami pergeseran adalah sebagai berikut:

  1. BLUD memiliki keleluasaan dalam penganggaran.
  2. Pada dokumen RKA-SKPD hanya terdapat tiga rekening rekening pos besar, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan, sedangkan pada dokumen RBA BLUD dapat memiliki banyak rincian objek.
  3. Terdapat variabel yang tidak terduga dalam harga barang/jasa.

Realisasi pergeseran RBA digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD pada waktu masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD. 

Perlu diingat bahwa pergeseran pada level jenis belanja dapat langsung dilakukan tanpa konfirmasi ke PPKD dengan syarat pada saat pengajuan Perubahan RBA jelaskan alasan perubahan RBA supaya pergeseran tersebut dapat diakomodir pada level jenis belanjanya.

Pergeseran anggaran belanja BLUD dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek atau sub rincian objek.

Sepanjang tidak melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada kesempurnaan RBA. Setiap penyesuaian anggaran belanja BLUD antar objek, detail objek dan sub detail objek dalam jenis yang sama dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. 

Proses pengajuan perubahan RBA dikarenakan penurunan harga, digambarkan dalam bagan alur berikut:

Pergeseran Anggaran BLUD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top