Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pergeseran Anggaran BLUD

 

Tanya: Apakah kita harus mengubah RBA lagi ketika objek belanjanya berubah, jadi bagaimana ketika itu berubah apakah kita masih bisa melakukan perbelanjaan?

Tanggapan :

Ketika pergeseran yang terjadi masih sama-sama di dalam satu kode belanja (contoh masih sama-sama di dalam belanja barnag jasa) maka masih bisa melakukan belanja dengan catatan bahwa masih cukup pagu untuk belanjanya.

 

Tanya: Ketika ada belanja tambahan itu bagaimana ? dan ketika dilampiran tersendiri juga tidak ada dan secara otomatis akan mengubah semua laporan anggarannya ?

Tanggapan :

Paling tidak dalam menyusun RBA dan bentuk BLUD, harus dicari kebutuhan global itu apa saja sehingga tidak adanya perubahan yang terlalu banyak. Fungis RBA adalah mem-planing namun jika planning yang tidak baik yam aka akan terjadi banyak pergeseran.

 

Tanya: Solusinya dari kasus pergeseran bagaimana dan harus seperti apa?

Tanggapan :

Ketika adanya perubahan tidak menganggu dana yang ada direkening. Dan diharapkan itu tidak menganggu anggaran yang lain.

 

Tanya: Yang sering terjadi pada puskesmas, yang terkait masyarakat, seperti penyuluhan dan lain-lain sehingga terkadang ada kegiatan yang mendadak dan itu harus jalan atau tidak, kan dianggaran tidak ada ?

Tanggapan :

Ketika kita menjadi BLUD kita kan bisa menggunakan dana yang ada di dinas kesehatan. Atau di ajukan dalam APBD misal untuk kegiatan penyuluhan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Digitnya bisa ditambah asalkan rekeningnya tidak berubah, ini untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan yang berkaitan dengan masyarakat.

 

Ketika kita menjadi BLUD di harapkan untuk proses perencanaan keuangan, penatausahaan keuangan, realisasi keuangan dan pelaporan/akutansi semuanya harus tercapai/ terealisasi. RBA pada Permendagri 61/2007 rencana bisnis dan anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD (pasal 1 ayat 17). RSB (rencana strategis bisnis) kemudian RBA (rencana bisnis anggaran) yang sifatnya tahunan yang terdiri dari program, kegiatan, target kinerja dan anggaran. Kemudian standar pelayan minimal (SPM) karena ini akan menjadi tolak ukur dalam keberhasilan baik secara periodik maupun tahunan dan ini juga diatur dalam peraturan bupati. ketika kita membicarakan RBA sebenarnya untuk membantu kita dalam meraih SPM.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top