Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan
Banyak orang awam yang mengatakan bahwa pendapatan dan penerimaan adalah dua kata yang dapat disamakan maknanya. Namun, menurut beberapa orang yang membidangi ekonomi tentu saja kedua konsep tersebut memiliki makna yang berbeda. Konsep mengenai perbedaan penerimaan dan pendapatan berasal dari perbedaan konsep kas basis dan akrual basis.
Konsep kas basis diterapkan pada penerimaan, sedangkan akrual basis diterapkan pada pendapatan. Konsep kas basis yaitu ketika segala bentuk kas dan setara kas yang diterima oleh BLUD pada periode tertentu diakui sebagai penerimaan BLUD pada periode tersebut. Konsep akrual basis terjadi ketika segala sesuatu yang diakui sebagai pendapatan BLUD yaitu berdasarkan waktu kapan diakui sebagai pendapatan, bukan saat kas diterima.
Laporan keuangan yang menggunakan konsep kas basis adalah Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi SPTJ Pendapatan, Realisasi Pendapatan dan Rincian Realisasi Pendapatan, Laporan Arus Kas dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Sedangkan laporan keuangan yang menggunakan konsep akrual basis antara lain Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Perbedaan Pengeluaran dengan Biaya
Pengeluaran
Setiap pengeluaran kas dari rekening Kas Umum Daerah tidak selalu merupakan biaya, tetapi bisa jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi.
Pengeluaran pembiayaan meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasn dari rekening kas umum daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dana nya dari rekening Kas Umum Daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan.
Pengajuan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutnya diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai alat pencairan dana (cek). Pengeluaran belanja hanya melibatkan Pemimpin BLUD, setelah APBD disahkan Kepala Daerah maka Pemimpin BLUD diberi kewenangan untuk merealisasikan belanja sesuai dengan yang dianggarkan.
Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja. Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan eksekutif (Kepala Daerah). Oleh karena itu, diperlukan dokumen berupa Bukti Memorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif (Kepala Daerah) dengan legislatif (DPRD). Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.
Biaya
Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.
Belanja yang dalam kamus Inggris “expenditure” memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasional (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang mempengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca (aset).
Dengan demikian jelas bahwa pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, setiap biaya merupakan belanja, tetapi tidak semua belanja merupakan biaya, karena bisa jadi merupakan belanja modal yang masih berupa cost dan belum menjadi expense.Â
Dokumen Pola Tata Kelola UPT