Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Peran Dokumen Administratif BLUD dalam Transformasi Pelayanan Publik

Penerapan BLUD Perlu Didukung Dokumen yang Lengkap

Penerapan BLUD membutuhkan pemenuhan tiga syarat utama sebagaimana diatur dalam Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Salah satu syarat terpenting adalah dokumen administratif BLUD pada Bab III dari pasal 36 hingga 45. Permendagri 79/2018 mengatur bahwa untuk menjadi BLUD, sebuah unit kerja harus menyusun enam jenis dokumen administratif. Dokumen tersebut mencakup surat pernyataan kesanggupan (audit atau peningkatan kinerja), dokumen pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, dan laporan keuangan. Keempat jenis dokumen selain surat pernyataan kesanggupan perlu menjadi perhatian karena kompleksitas penyusunannya.

Tata Kelola sebagai Pilar Utama Layanan Publik

Dalam dokumen tata kelola, beberapa komponen utama perlu dijelaskan. Dokumen ini perlu menjelaskan terkait kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Kelembagaan harus memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, serta hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja memuat ketentuan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Lalu, pengelompokan fungsi perlu memuat pembagian fungsi pelayanan dan pendukung sesuai prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. Sedangkan, pengelolaan SDM memuat kebijakan pengelolaan SDM dengan orientasi peningkatan pelayanan untuk masyarakat. Tata kelola yang baik mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dari unit layanan publik yang akan menjadi BLUD.

Rencana Strategis Menjadi Arah Jangka Panjang Unit BLUD

Dokumen rencana strategis disusun untuk menjelaskan perencanaan 5 tahun suatu instansi. Hal ini meliputi penjelasan strategi pengelolaan BLUD dengan pertimbangan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan dokumen Renstra pada dasarnya memuat rencana pengembangan layanan, strategi, dan arah kebijakan. Selain itu, diperlukan juga penjelasan terkait rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. Renstra BLUD harus selaras dengan Renstra Perangkat Daerah, misalnya Dinas Kesehatan untuk Puskesmas BLUD. Hal ini bertujuan agar sejalan antara tujuan OPD dan unit layanan yang ada.

SPM Menjamin Kepastian Mutu Layanan yang Diberikan

Untuk Standar Pelayanan Minimal yaitu memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPTD/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Dokumen ini menjadi kontrak moral dan teknis antara BLUD dan masyarakat sebagai penerima layanan. Di dalam dokumen SPM memuat isi yang menjelaskan bagaimana instansi menjamin ketersediaan, keterjangkauan, kesetaraan, serta kualitas layanan umum yang diberikan. SPM menjadi alat untuk menjamin kualitas dan pemerataan layanan, dasar evaluasi kinerja, dan mendukung perhitungan kebutuhan anggaran berbasis output layanan.

Laporan Keuangan Menjadi Bukti Kesiapan Finansial

Laporan keuangan BLUD merupakan bagian krusial dari dokumen administratif karena mencerminkan kesiapan unit kerja dalam mengelola keuangan secara akuntabel, mandiri, dan sesuai standar. Dokumen ini menunjukkan bagaimana BLUD mampu menjalankan fungsinya secara efisien dan transparan, dengan fleksibilitas yang bertanggung jawab. Laporan keuangan BLUD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Jika suatu instansi baru berdiri dan belum menyusun laporan keuangan, maka dapat menyusun prognosis/proyeksi keuangan. Nantinya prognosis/proyeksi keuangan tersebut terdiri dari proyeksi laporan realisasi anggaran dan proyeksi laporan operasional.

Sinergi dan Dukungan Teknis Memperkuat Proses Penyusunan

Sebagai bagian dari dokumen administratif BLUD, dokumen pola tata kelola, SPM, dan rencana strategis berfungsi sebagai dasar penyusunan Perkada. Hal ini untuk memastikan adanya kekuatan hukum yang lebih jelas dan menjadi acuan formal dalam pelaksanaan BLUD. Namun dalam praktiknya, masih banyak instansi yang menghadapi kendala, baik dalam menyusun substansi dokumen administratif maupun merancang Perkada yang selaras. Keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pemahaman teknis, hingga belum adanya panduan operasional yang praktis menjadi tantangan umum yang dihadapi. Dalam konteks tersebut, Syncore Indonesia siap mendukung optimalisasi penyusunan dokumen administratif BLUD untuk memastikan penerapan BLUD yang ideal.

Dokumen Administratif BLUD
Penerapan BLUD butuh dokumen lengkap seperti tata kelola, Renstra, SPM, dan laporan keuangan. Syncore siap bantu penyusunannya agar sesuai regulasi dan berjalan optimal.

Jumlah dilihat: 88 kali

Scroll to Top