Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Peran Bendahara APBD dalam Penatausahaan Keuangan BLUD

BLUD.co.id – Tugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD yakni membantu bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional sesuai dengan mekanisme Permendagri 55 tahun 2008.

Sebagaimana setiap hal memiliki perannya masing-masing. Begitu juga dengan Bendahara APBD.

meskipun Bendahara APBD menggunakan mekanisme yang berbeda dengan Bendahara BLUD. 

Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD. 

Misalnya untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah.

Bendahara APBD menggunakan mekanisme sesuai yang telah tercantum pada Permendagri 55 tahun 2008. 

Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional. 

KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD.

Berdasarkan lampiran Permendagri 79 tahun 2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah. 

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Sementara pos akun pendapatan APBD tidak terlihat karena pos tersebut merupakan Kewenangan Bendahara APBD.

Begitulah tugas dari ugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top