Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut PP Nomor 23 tahun 2005 adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 10 menyatakan bahwa BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga (Renstra-KL). Kemudian BLU  menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada Renstra-KL dan disertai prakiraan RBA tahun berikutnya.

RBA memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/ pendapatan, anggaran pengeluaran/ belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU.

RBA disusun berdasarkan:

  1. Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;
  2. Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan
  3. Basis akrual

BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta manyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut. Dalam hal BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, BLU dapat menggunakan standar biaya umum.

Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima terdiri dari:

  1. Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat dilaporakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/ Lembaga.
  2. Hibah tidak terikat dan/ atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain
  3. Hasil kerjasama BLU dengan pihak laIn dan/ atau hasil usaha lainnya, antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.
  4. Penerimaan lainnya yang sah, dan/ atau
  5. Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.

RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (fleksible budget) denggan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. Dimana Pola Anggara Fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan, hibah tidak terikat dan/ atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya, serta penerimaan lainnya yang sah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top