Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran yang kemudian disebut dengan RBA menurut Permenkes No. 4 Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu satuan kerja BLUD. Setiap BLUD wajib menyusun RBA tahunan disertai dengan perkiraan RBA tahunan berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mengacu kepada Rencana Strategis BLUD dan pagu anggaran. Penyusunan RBA ini dilakukan melalui metode top down dan bottom up yang dimulai dari policy statement oleh pimpinan, tingkat pusat pertanggungjawaban, komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran, tingkat direksi dan dewan pengawas.
Dasar dari penyusunan RBA ini adalah berbasis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layananannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima serta berbasis akrual. Standar biaya pada RBA didasarkan pada standar biaya layanan yang dihitung berdasarkan akuntansi biaya yang telah disusun oleh BLUD. Standar biaya ini ditetapkan oleh pimpinan BLUD. Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja BLUD. Kebutuhan BLUD sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja, dan detail belanja. Kemampuan pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dan/atau hubah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya misalnya yang bersumber dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap dan pendapatan sewa, penerimaan lainnya yang sah, dan penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
Dokumen RBA ini setidaknya memuat seluruh program dan kegiatan, target kinerja (output), kondisi kinerja bLUD tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan, perkiraan biaya dan perkiraan maju atau yang disebut dengan forwrd estimate. Rumusan program dan kegiatan, serta target kinerja atau output harus sesuai dnegan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kondisi kinerja BLUD tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada bLUD.
Asumsi makro merupakan data atau informasi mengenai indikator ekonomi yanng berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas BLUD. Kedua asumsi ini harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target BLUD. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan disusun menggunakan cash basis. Perkiraan biaya disusun menggunakan acrual basis. Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan dan dicantumkan pada RBA hingga 3 tahun kedepan.
Source Information : Permenkes No. 4 Tahun 2013