Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Kabupaten Gunung Kidul.

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas.

RKA dan RBA merupakan hal wajib yang harus disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status BLUD. RKA dan RBA yang disusun merupakan rencana jangka pendek satu tahunan Puskesmas sebagai implementasi dari rencana jangka panjang lima tahunan Puskesmas yang notabene adalah RSB (Rencana Strategi Bisnis).

Sebelum membahas lebih dalam mengenai RKA dan RBA terlebih dahulu akan dibahas mengenai definisi dan perbedaan antara RKA dan RBA sebagai berikut :

  • RKA adalah Rencana Kegiatan Lebih jelas lagi RKA adalah anggaran atau proyeksi pendapatan dan belanja per kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas, baik untuk kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun dana BLUD.
  • RBA adalah Rencana Bisnis Puskesmas yang sudah BLUD dibolehkan mengelola keuangannya sendiri berdasarkan prinsip bisnis, namun tidak sepenuhnya profit oriented, Puskesmas harus tetap mengedepankan peningkatan jasa layanannnya.

Setelah mengetahui mengenai definisi RKA dan RBA, lebih lanjut lagi akan dibahas mengenai sistematika penyusunan RKA dan RBA. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan :

  1. Menyusun RBA definitif, yang berisi rincian anggaran pendapatan dan biaya per jenis belanja yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal.

Rincian RBA ini dirinci berdasarkan kode akun sesuai dengan kebijakan akuntansi masing-masing, bukan berdasarkan kode rekening. Menyusun RBA yang rinci bukan berarti detail, kerena letak fleksibilitas BLUD akan hilang ketika RBA disusun secara detail.

Sebagai contoh dalam RBA terdapat rincian belanja ATK, lebih baik untuk menganggarkan belanja ATK secara gelondong, tidak di rinci (misalkan untuk membeli pulpen, kertas, pensil, dll). Hal ini dilakukan untuk menjaga fleksibilitas BLUD yang boleh mengelola keuangannya sesuai dengan kebutuhan bisnis BLUD (pelayanan). Jika ingin dirinci maka rinciannya ada di lembar kertas kerja sebagai control internal BLUD saja.

  1. Setelah menyusun RBA definitif yang rinci, kemudian jumlah gelondongan per jenis belanja tersebut disusun dalam RKA. Dengan kata lain RKA belanja BLUD hanya berisi gelondongan jumlah masing-masing belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Hal ini dilakukan karena RKA merupakan anggaran berdasarkan kegiatan dan kegiatan BLUD hanya satu, yaitu kegiatan peningkatan pelayanan Puskesmas. Namun perlu diingat bahwa dalam mengajukan RKA perlu dilampirkan rincian belanja yang sudah terlebih dahulu disusun dalam RBA definitif tadi.
  2. Setelah RKA disahkan, maka jadilah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

DPA inilah yang akan menjadi tolakukur Puskesmas dalam melaksanakan anggarannya, sebab di akhir periode yang menjadi indikator kinerja BLUD adalah perbandingan antara realisasi selama satu periode tertentu dengan anggaran yang disusun.

  1. Selain itu Puskesmas juga memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen RBA 5 BAB. BAB III dokumen RBA menjelaskan mengenai proyeksi. lapiran RBA Bab 3 dapat didownload di sini

 

Hal-hal yang perlu diketahui adalah walaupun RKA dan RBA berisi gabungan antara anggaran BLUD dan APBD, namun dalam penyusunan anggarannya perlu dibedakan berdasarkan kegiatan, mana kegiatan yang menggunakan dana BLUD dan mana kegiatan yang menggunakan dana APBD. Hal ini dikerenakan BLUD perlu mengurusi pola pengelolaan keuangan dan pelaporannya sendiri atas tanggungjawabnya sebagai BLUD.

 

Dokumen terkait RBA 5 BAB silahka dodownload : RBA 5 BAB

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top