Setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau lalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.
Kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum/melanggar hukum atau kelalaian kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau oleh karena terjadinya kekurangan kas/barang dalam persediaan, maka pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara merupakan kewenangan dan ditetapkan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK”.
Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara tentunya dilakukan dengan tata cara yang berlaku. Berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah”. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, maka BPK telah menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
Tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang merupakan hasil pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja (SKPD), diawali dengan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kerugian negara/daerah diketahui. Laporan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan pemberitahuan ke BPK dilengkapi dengan sekurang-kurangnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. Hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Ayat (1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi (Gubenrur/Bupati/Walikota) dan memberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui; Ayat (2) Pemberitahuan dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang; Ayat (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.
Pemberitahuan kepada BPK oleh atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara hanya merupakan proses administratif, dan belum merupakan dasar pengenaan kerugian negara/daerah oleh BPK.
Dengan berdasarkan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD, Kepala Daerah segera menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah/TPKN/D (tugas dan fungsi TPKN/D vide organisasi penyelesian kerugian negara/daerah) untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara/daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari atasan langsung bendahara atau kepala SKPD. Hal ini sesuai dengan pasal 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)”
susunan tim TPKD kabupaten unsurnya dari mana saja….
TIm Penilai BLUD adalah
1. Sekda
2. Kepala PPKD
3. Kepala Dinas Terkait
4. Inspektorat
5. Kepala Bappeda
6. Tenaga Ahli Luar (jika diperlukan)