Laporan Arus Kas pada BLU/BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD..Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Artikel ini merupakan artikel lanjutan dari PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 1) yang membahas tentang Aktivitas Pendanaan dan Aktivitas Transitoris dalam Laporan Arus Kas.
Â
- AKTIVITAS PENDANAAN
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas dariaktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
- Penerimaan pinjaman
- Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, BLU/BLUD dapat memperoleh dana dari APBN/APBD untuk tujuan investasi BLU/BLUD. Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan merupakan penerimaan dana dari APBN/APBD yang disajikan sebagai dana kelolaan BLU/BLUD dalam kelompok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUN/BUD pada neraca. Dengan mengakui penerimaan dana tersebut sebagai utang, BLU/BLUD harus mengakui penerimaan dana dalam arus masuk kas aktivitas pendanaan. Sebaliknya, jika BLU/BLUD menyetor kembali dana investasi ke BUN/BUD maka penyetoran dana investasi tersebut diakui sebagai arus keluar kas dalam aktivitas pendanaan.
Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
- Pembayaran pokok pinjaman
- Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD
Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD merupakan pengembalian investasi yang berasal dari APBN/APBD karena penarikan dana investasi dari masyarakat.
- AKTIVITAS TRANSITORIS
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris, antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang  diterima secara tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Pajak.  Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi :
- penerimaan PFK
- Arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi
- pengeluaran PFK
Â
Sumber : PSAP 13
Â