Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD merupakan salah satu tema penting yang dibahas pada Seminar Nasional BLUD pada tanggal 4 Agustus 2018. Salah satu pemberi pelayanan kesehatan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat atau yang disingkat Puskesmas. Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Dimana pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat, dan memiliki derajat kesehatan yang optimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu caranya adalah dengan menjadi BLUD. BLUD menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Dengan menjadi BLUD maka Puskesmas fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Beberapa fleksibilitas tersebut antara lain :
- pendapatan tidak disetorkan ke kas daerah,
- belanja sesuai dengan kebutuhan/ dapat melakukan pergeseran anggaran dengan catatan bahwa pergeseran dilakukan dalam pos belanja yang sama. (misal belanja ATK dikelompokkan dalam belanja barang dan jasa, kemudian stok obat di Puskesmas hampir habis tetapi Puskesmas sudah tidak memiliki anggaran lagi. Maka yang dilakukan adalah dengan melakukan pergeseran anggaran, jadi Puskesmas menggunakan anggaran belanja ATK untuk membeli obat).
- Diperbolehkan merekrut tenaga non PNS
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Puskesmas di Indonesia memiliki keterbatasan SDM yang kurang tersebar secara merata. Dengan menjadi BLUD maka Puskesmas dapat merekrut SDM sesuai dengan keperluan Puskesmas. Setelah menjadi BLUD tenaga medis tidak perlu merangkap jabatan sebagai akuntan (seperti saat ini) karena setelah menjadi BLUD, Puskesmas memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang tidak mungkin dilakukan oleh tenaga medis.
Ketiga fleksibilitas diatas dapat diberikan oleh Puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD. Untuk bisa menerapkan PPK-BLUD ada 6 dokumen sebagai persyaratan administratif yang perlu dibuat oleh Puskesmas. Akan tetapi, persyaratan tersebut bukan hanya sebagai persyaratan administrasi saja tetapi harus juga diikuti oleh peningkatan pelayanan yang ada di Puskesmas, salah satunya dengan adanya SOP atau Standar Operasional Procedure yang jelas khususnya terkait dengan pelayanan dan SOP lain yang menungjang kegiatan opersional Puskesmas.