Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENTINGNYA LAPORAN KEUANGAN PADA BLUD

BLUD merupakan sebuah entitas yang memiliki fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BLUD wajib untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan dalam mempertanggung jawabkan kegiatannya.

Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PSAP 13 BLUD harus menyusun 7 jenis pelaporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai asset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya, dan belanja. Jenis-jenis laporan tersebut adalah:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing−masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

  1. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)

LP SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  1. Neraca

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

  1. Laporan Operasional (LO)

LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran.

  1. Laporan Arus Kas (LAK)

LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD.

  1. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  1. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi rinci tentang detail yang ada dalam laporan keuangan, termasuk informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang–undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan, informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan–kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi–transaksi dan kejadian–kejadian penting lainnya,  informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam  lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan  basis kas, dan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas nantinya akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top