Peningkatan Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Rumah sakit didirikan dan dijalankan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk perawatan, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis atau non medis, dan tindakan diagnosis lainnya yang dibutuhkan oleh masing-masing pasien dalam batas-batas kemampuan teknologi dan sarana yang disediakan di rumah sakit (Wijono, 1999).
Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas. Pemerintah telah bersungguh-sungguh dan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Peran tersebut pada dewasa ini semakin dituntut akibat adanya perubahan-perubahan epidemiologik penyakit, perubahan struktur organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan sosio-ekonomi masyarakat dan peningkatan pelayanan yang lebih efektif, ramah dan sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pengorganisasian pelayanan; pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara
sendiri atau bersama-sama sebagai anggota dalam suatu organisasi - Tujuan atau ruang lingkup kegiatan; pencegahan penyakit; memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan, penyembuhan/pengobatan, dan pemulihan
kesehatan - Sasaran pelayanan; perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan salah satu tolak ukur kepuasan yang berdampak terhadap keinginan pasien untuk kembali kepada institusi yang memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien agar dapat memperoleh kepuasan, maka perlu dilakukan peningkatan kepercayaan pada rumah sakit melalui pelayanan yang prima, sehingga rumah sakit diharapkan akan menghasilkan keunggulan kompetitif dengan pelayanan bermutu, efisien, inovatif, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, berikut hak-hak pasien sebagai konsumen:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, akurat, dan sesuai dengan kemajuan teknologi kedokteran sehingga dapat berfungsi sebagai rujukan rumah sakit sesuai dengan tingkat rumah sakitnya. Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan administrasi, pelayanan gawat darurat yang mencakup pelayanan medik, dan penunjang medik. Beberapa syarat yang harus dimiliki untuk meningkatkan pelayanan kesehatan antara lain adalah sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan yang baik harus tersedia di masyarakat serta bersifat kesinambungan;
- Pelayanan kesehatan dapat diterima oleh masyarakat serta bersifat wajar, yaitu tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat;
- Mudah dicapai oleh masyarakat;
- Mudah dijangkau oleh masyarakat dari segi biaya;
- Bermutu tinggi, yaitu dapat memuaskan para pemakai jasa layanan dan sesuai dengan kode etik serta standar yan ditetapkan.
Peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dapat diakukan melalui inovasi dengan pengembangan tim quality assurance, pengembangan sistem peningkatan kinerja klinis, penerapan standar ISO, penerapan audit mutu, dan pengembangan clinical pathways. Meskipun demikian, upaya inovasi tersebut tidak selalu dapat berjalan secara berkelanjutan, sebagian besar juga tidak dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitasnya.