Usaha yang dilakukan untuk peningkatan pelayanan Puskesmas setelah menjadi BLUD salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan dengan melengkapi fasilitas yang ada. Untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana Puskesmas dilakukan melalui mekanisme belanja modal Puskesmas. Setelah menjadi BLUD, Puskesmas lebih fleksible dalam mengelola keuangannya termasuk dalam membuat perencanaan belanja modal. Salah satu wujud dari keleluasaan dalam pengelolaan keuangan BLUD adalah Puskesmas BLUD diprbolehkan untuk melakukan utang. Namun dalam sebelum melakukan utang, harus ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu.
BLUD yang diberikan kewenangan untuk berutang adalah BLUD yang sudah menyandang status sebagai BLUD penuh. Sedangkan untuk BLUD bertahap tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 27. Sedangkan dalam pasal 87 disebutkan bahwa bagi BLUD penuh diperbolehkan melakukan utang hanya untuk kegiatan operasional dan perikatan perjanjian dengan pihak lain. Tentu saja hal ini juga harus selaras dengan tujuan BLUD yaitu peningkatan pelayanan BLUD.
Utang atau yang sering disebut dengan pinjaman BLUD bisa diklasifikasikan menjadi pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman yang hanya dipergunakan untuk menutup biaya operasional termasuk menutup kekurangan kas BLUD. Pinjaman jangka pendek ini kurang lebih sekitar tiga bulan masa pinjaman. Sedangkan pinjaman jangka panjang yaitu pinjaman yang dipergunakan untuk investasi atau belanja modal BLUD untuk penambahan asset BLUD. Namun untuk melakukan pinjaman jangka panjang harus terlebih dahulu mengajukan ijin dan mendapat persetujuan dari Kepala Daerah setempat. Baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang BLUD wajib diselesaikan oleh BLUD itu sendiri secara tertib, efisien, transparan, ekonomis dan bertanggungjawab.
Mengenai pengaturan tingkatan nilai utang atau pinjaman yang diperbolehkan untuk BLUD serta kewenangan pejabat yang diperbolehkan menjalankan utang BLUD diatur dalam peraturan Kepala Daerah yang harus disusun setelah BLUD ditetapkan. BLUD wajib untuk membayar pokok dan bunga dari utang yang diajukan. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok (pelunasan secara langsung) selama tidak melebihi pagu ambang batas yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.