Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengelolaan Akun Piutang BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pengelolaan Akun Piutang BLUD. Apa saja Pengelolaan Akun Piutang BLUD ? Mari kita baca artikel dibawah ini

Buletin Teknis SAP Nomor 02 tahun 2005 menyatakan piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini. Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.

Klasifikasi Umum Piutang

Klasifikasi secara umum dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang untuk pemda adalah Piutang yang timbul dari peristiwa :

  1. Pungutan
  2. Perikatan
  3. Transfer antar pemerintahan
  4. Tuntutan ganti kerugian daerah

Berdasarkan contoh format laporan neraca pada PSAP 13 dapat diidentifikasi klasifikasi dari piutang BLUD adalah Piutang dari kegiatan:

  1.  Operasional BLUD
  2. Non Operasional BLUD

Piutang kegiatan operasional BLUD dapat diterjemahkan berasal dari piutang pendapatan operasional BLUD yang terdapat pada LO yaitu, Piutang dari Pendapatan :

  1. Jasa layanan dari masyarakat
  2. Jasa layanan dari entitas akuntansi/entitas pelaporan
  3. Hasil kerja sama
  4. Hibah
  5. Usaha lainnya
  6. APBD

Pendapatan Jasa Layanan Dari Masyarakat

Dasar Hukum Pendapatan jasa layanan dari masyarakat dan dari entitas akuntansi/entitas pelaporan dan pendapatan usaha lainnya yaitu Permendagri 79/2018 sebagai Pendapatan jasa layanan BLUD dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional BLUD

Pendapatan ini dapat diterjemahkan berasal dari piutang dari pendapatan non operasional BLUD yang terdapat pada LO yaitu:

  1. Piutang pendapatan dari surplus penjualan aset non lancar
  2. Piutang pendapatan dari surplus kegiatan non operasional lainnya misalnya seperti surplus dari pembebasan kewajiban hutang

Selain piutang yang dijelaskan diatas, terdapat pula piutang bentuk lain seperti:

  • Belanja dibayar dimuka (prepaid)

Belanja dibayar dimuka adalah uang yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dimana sampai tanggal neraca belum diterima sebagian atau seluruh prestasi kerja yang berupa barang/jasa dari pihak ketiga bersangkutan.

  • Uang Muka Belanja (prepayment)

Uang Muka Belanja merupakan uang yang dibayarkan untuk belanja barang dan/atau belanja modal yang berasal dari saldo akhir Uang Muka Belanja yang merupakan transaksi pengesahan belanja BLUD yang pada akhir periode pelaporan sudah mengakui suatu aset.

Sedangkan uang muka belanja adalah uang panjar yang diserahkan bendahara pengeluaran BLUD kepada pejabat teknis kegiatan untuk belanja barang dan/atau jasa yang nilainya kecil.

Piutang disajikan di neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan. Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Kualitas piutang biasanya dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi piutang : 

  1. Lancar;
  2. Kurang Lancar;
  3. Diragukan; dan
  4. Macet

Penghapusan Piutang

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 73 Tahun 2015) menjelaskan bahwa penghapusan piutang meliputi: Penghapus bukuan atau penghapusan bersyarat piutang dan penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang. Penghapusan piutang tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 (selanjutnya disebut PP 14 tahun 2005) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017. Pada PP 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa piutang daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Daerah, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Contoh Piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak.

Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Daerah. Sedangkan, penghapusan secara mutlak dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat. Penghapusan ini dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Daerah. Akan Tetapi, penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara mutlak hanya dapat dilakukan setelah piutang BLUD diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penghapusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara. Pengurusan piutang BLUD dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. PSBDT, ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun:

  1. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya; dan
  2. Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.

Pengecualian Penghapusan Piutang

Penghapusan piutang BLUD tersebut diatas dikecualikan dari ketentuan, dalam hal:

  1. Piutang BLUD yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri, antara lain, piutang putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan piutang uang pengganti putusan pidana korupsi; atau
  2. Piutang BLUD tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah termasuk BLUD yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Penghapusan secara Bersyarat

Penghapusan secara bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang BLUD ditetapkan oleh:

  1. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BLUD dapat menetapkan jenjang nilai piutang yang dapat dihapus melalui ketetapan Pemimpin BLUD dengan atau tanpa persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah piutang

maksimum sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penetapan jenjang nilai piutang ini merupakan ruang yang diberikan sebagai perwujudan fleksibilitas BLUD.

Dalam hal piutang BLUD dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Piutang BLUD yang akan dihapuskan secara bersyarat, diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.

Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; atau
  2. dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.
  3. Dilengkapi : Daftar nominatif para penanggung utang; Besaran piutang yang dihapuskan; dan Surat pernyataan PSBDT dari PUPN.

Penghapusan Mutlak Piutang

Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang BLUD, ditetapkan oleh:

  1. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan
  2. Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BLUD dapat menetapkan jenjang nilai piutang yang dapat dihapus melalui ketetapan

Pemimpin BLUD dengan atau tanpa persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah piutang

maksimum sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima millar rupiah). Penetapan jenjang nilai piutang ini merupakan ruang yang diberikan sebagai perwujudan fleksibilitas BLUD.

Dalam hal Piutang BLUD dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan adalah nilai yang setara dengan nilai dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Piutang BLUD yang akan dihapuskan secara mutlak diusulkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.

Syarat Penghapusan Mutlak Piutang

Piutang BLUD yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan syarat terpenuhi, sisa piutang BLUD dapat dihapuskan secara mutlak. Penghapusan secara mutlak atas piutang BLUD dari pembukuan harus memenuhi syarat:

  1. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; 
  2. melampirkan surat keterangan dari aparat pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah pihak Pejabat Keuangan yang mengelola piutang BLUD yang bersangkutan. Dalam hal piutang BLUD berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan ditetapkan oleh penyerah piutang (pimpinan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki piutang) yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya; dan
  3. Dilengkapi: Daftar nominatif para penanggung utang: Besaran piutang yang dihapuskan; dan Surat pernyataan PSBDT dari PUPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top