Pengakuan SiLPA periode sebelumnya menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di Dinas Kesehatan pada salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, yaitu terjadinya reklas dana SiLPA dari KASDA atas SiLPA periode sebelumnya saat belum menjadi BLUD. UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan pada salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tenga tersebut baru menyandang status sebagai BLUD per Januari 2017, sedangkan dari tahun 2014 hingga 2016 ada SiLPA yang selalu disetorkan kembali ke KASDA. Setelah menjadi BLUD, dana SiLPA dari tahun 2014 hingga 2016 tersebut di-reklas ke masing-masing rekening Bank UPT Puskesmas.
Pengakuan SiLPA periode sebelumnya tidak bisa diakui sebagai penerimaan ataupun pendapatan BLUD di tahun 2017. Hal ini dikarenakan SiLPA tersebut sudah diakui sebagai SiLPA di periode sebelumnya. Selain itu, penerimaan dana SiLPA di rekening BLUD juga bukan merupakan pendapatan UPT Puskesmas. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 60 yang menyebutkan bahwa pendapatan BLUD hanya bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sedangkan SiLPA periode sebelumnya tidak termasuk dalam jenis pendapatan BLUD.
Walaupun tidak diakui sebagai pendapatan periode 2017, namun penerimaan reklas dana SiLPA tersebut tetap harus tetap dicatat karena akan mempengaruhi saldo kas/bank BLUD.
Bagaimana pengakuan dan pencatatan dana SiLPA reklas?
Secara akuntansi, perlakuan terhadap dana SiLPA reklas tersebut harus menambah ekuitas awal di tahun 2017. Bagi Puseksmas yang sudah menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore, langkah input transaksi penerimaan dana SiLPA reklas tersebut adalah melalui menu Jurnal Umum. Jurnal untuk mencatat penerimaan SiLPA dari KASDA pada Software Keuangan BLUD Syncore adalah sebagai berikut:
- Debit: 1.1.1.02.01 – Rekening Bank BLUDÂ Â Â Â Â Â 2.000.000
- Kredit: 3.1.1.04 – Ekuitas Awal SiLPAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 2.000.000
Setelah input data jurnal di menu Jurnal Umum kemudian, langkah selanjutnya adalah melalui menu Posting dan klik “Posting Sekarang”. Setelah posting, maka otomatis transaksi tersebut akan masuk ke dalam saldo kas/bank BLUD dan akan menambah Ekuitas Awal BLUD di tahun 2017. Sehingga, saldo kas/bank yang akan dihasilkan oleh sistem akan sesuai dengan rekening koran BLUD. Selain itu, posisi ekuitas BLUD pada Neraca di tahun 2017 juga sudah akan sesuai karena dana SiLPA reklas tersebut menjadi Ekuitas Awal pembentukan BLUD.