Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal maka perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Saat ini masyarakat menginginkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan mutu, manajemen risiko, dan keselamatan pasien perlu diterapkan dan dilaksanakan oleh Puskesmas secara berkesinambungan. Yang kemudian akan dinilai oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi yang wajib dilakukan Puskesmas secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Dimana, Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu:
- Kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam:
- Bab I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
- Bab II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
- Bab III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
- Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat, yang diuraikan dalam:
- Bab IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang berorientasi Sasaran (KMUKM)
- Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)
- Bab VI Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
- Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam:
- Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
- Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
- Bab IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Ketiga kelompok tersebut dibuat dalam sebuah dokumen sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan akreditasi beserta Standar Operational Prosedur (SOP), dan kelengkapan dalam hal sarana prasarana yang ada di Puskesmas sesuai dengan yang terdapat dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Prakti Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Kemudian Pasca Akreditasi, dengan tujuan untuk mengoptimalkan Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada Masyarakat. Maka Puskesmas dapat mengajukan untuk menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas Pasca Akreditasi akan lebih memaksimalkan sumber daya yang dimiliki demi meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, ada 6 (enam) persyaratan administratif yang perlu disiapkan, antara lain (a) Surat Pernyataan bersedia meningkatkan kinerja; (b) dokumen tata kelola; (c) dokumen rencana strategis bisnis; (d) dokumen laporan keuangan pokok; (e) dokumen standar pelayanan minimal; (f) surat bersedia diaudit.
Â
Keenam dokumen tersebut akan mudah dibuat oleh Puskesmas karena data-data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen tersebut sudah pernah dibuat oleh Puskesmas ketika Puskesmas akan mengajukan akreditasi.
Sumber :Â
Pingback: Pengajuan Badan Layanan Umum Daerah Lebih Mudah Pasca Akreditasi